Harga Offline
Rp 6,700,000Harga Online
Rp 5,700,000Harga LMS
Rp -Harga Sertifikasi
Rp 3,000,000Sertifikasi Offline
Rp 9,700,000Sertifikasi Online
Rp 8,700,000Sertifikasi LMS
Rp -Detail Course:
- Jenjang: Manajer
- Durasi: 3 Hari + 1 Hari Asesmen
- Rekaman: yes
- E-modul:
- Sertifikat: yes
Syarat Course
A. Tingkat Pendidikan:
- Minimun S-2 (Strata-Dua); atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau - Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau - Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
pencemaran air; atau - Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air; dan
C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
Overview
- Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
- Insight dari praktisi lingkungan
- Praktik baik industri
- Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Unit
- E.370000.001.01 - Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.002.01 - Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.003.01 - Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- E.370000.006.01 - Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- E.370000.007.01 - Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- E.370000.008.01 - Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- E.370000.010.01 - Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.011.01 - Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.012.01 - Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- E.370000.013.01 - Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Need Our Services?
Work Hours
Mon to Fri 08:00 - 17:00