Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

  • Home
  • Course
  • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Harga Offline

Rp 6,700,000

Harga Online

Rp 5,700,000

Harga LMS

Rp -

Harga Sertifikasi

Rp 3,000,000

Sertifikasi Offline

Rp 9,700,000

Sertifikasi Online

Rp 8,700,000

Sertifikasi LMS

Rp -

Detail Course:

  • Jenjang: Manajer
  • Durasi: 3 Hari + 1 Hari Asesmen
  • Rekaman: yes
  • E-modul:
  • Sertifikat: yes

Syarat Course

A. Tingkat Pendidikan:

  1. Minimun S-2 (Strata-Dua); atau
  2. Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  3. Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  4. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  5. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
    pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
    pencemaran air; atau
  6. Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;

B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air; dan

C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Overview

  • Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
  • Insight dari praktisi lingkungan
  • Praktik baik industri
  • Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Unit

  • E.370000.001.01 - Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  • E.370000.002.01 - Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  • E.370000.003.01 - Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  • E.370000.006.01 - Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • E.370000.007.01 - Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
  • E.370000.008.01 - Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  • E.370000.010.01 - Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • E.370000.011.01 - Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • E.370000.012.01 - Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  • E.370000.013.01 - Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Need Our Services?

+62 8123 0000 811

Work Hours

Mon to Fri 08:00 - 17:00

Contact Us
Monday - Friday 08.00 - 17.00
Greenskill
info@pusatstudilingkungan.id
About Us

Pusat pembelajaran, kajian, dan pengembangan pengetahuan lingkungan berbasis regulasi, praktik, dan isu keberlanjutan.