ISO 14040 dan 14044: Perbedaan, Klausul, dan Penerapan LCA

  • Home
  • Detail News
  • ISO 14040 dan 14044: Perbedaan, Klausul, dan Penerapan LCA
ISO 14040 dan 14044: Perbedaan, Klausul, dan Penerapan LCA
65 viewers
techadministrator
21 July 2026

ISO 14040 dan ISO 14044 adalah pasangan standar internasional untuk life cycle assessment (LCA) atau penilaian daur hidup. ISO 14040:2006 menjelaskan prinsip dan kerangka kerja LCA, sedangkan ISO 14044:2006 memuat persyaratan dan pedoman yang harus dipenuhi sebuah studi. Keduanya terbit Juli 2006 dan dikonfirmasi ISO masih berlaku pada 2022.

Artikel ini membahas standarnya, bukan konsep LCA secara umum: apa isi dan beda kedua dokumen, klausul mana yang mengatur tiap tahap, kapan tinjauan kritis diperlukan, bagaimana standar ini dipakai di PROPER, dan bagaimana diuji dalam sertifikasi kompetensi LCA. Pengertian dasar LCA dibahas di panduan apa itu life cycle assessment.

Apa Bedanya ISO 14040 dan ISO 14044?

ISO 14040 dan ISO 14044 membahas lingkup yang sama, yaitu tujuan dan ruang lingkup, analisis inventori, penilaian dampak, interpretasi, pelaporan, dan tinjauan kritis, tetapi dengan fungsi yang berbeda. ISO 14040:2006 berjudul Principles and framework. Standar ini menjelaskan prinsip LCA, hubungan antartahap, dan batasan metode, dan secara tegas tidak merinci teknik atau metodologi tiap tahap. ISO 14044:2006 berjudul Requirements and guidelines. Standar ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi studi LCA atau studi inventori daur hidup (LCI), lengkap dengan contoh lembar pengumpulan data dan contoh interpretasi di lampirannya. Dalam praktik, ISO 14040 dibaca untuk memahami kerangka, sedangkan ISO 14044 dipakai sebagai daftar periksa saat menyusun, melaporkan, dan meninjau studi. Studi yang mengklaim sesuai standar perlu memenuhi ISO 14044, bukan sekadar mengutip ISO 14040. Keduanya juga berlaku untuk studi inventori saja, tanpa tahap penilaian dampak.

AspekISO 14040:2006ISO 14044:2006
JudulEnvironmental management, Life cycle assessment, Principles and frameworkEnvironmental management, Life cycle assessment, Requirements and guidelines
FungsiPrinsip, kerangka, hubungan antartahap, batasan LCAPersyaratan dan pedoman untuk tiap tahap, pelaporan, dan tinjauan kritis
Rincian metode tiap tahapTidak dirinci (dinyatakan di luar cakupan)Dirinci di klausul 4.2 sampai 4.5
LampiranTidak ada lampiran contohLampiran A contoh lembar pengumpulan data; Lampiran B contoh interpretasi
Edisi dan amandemenEdisi 2; Amd 1:2020Edisi 1; Amd 1:2017 dan Amd 2:2020
Status di ISODikonfirmasi 2022, masih berlakuDikonfirmasi 2022, masih berlaku
Adopsi nasional yang dirujuk PROPERSNI ISO 14040:2016SNI ISO 14044:2016

Mengapa Standar LCA Dipecah Menjadi Dua Dokumen?

Sebelum 2006, aturan LCA tersebar di empat standar: ISO 14040:1997, ISO 14041:1998 (inventori), ISO 14042:2000 (penilaian dampak), dan ISO 14043:2000 (interpretasi). Kata pengantar ISO 14044 menyatakan bahwa edisi pertama ISO 14044 bersama ISO 14040:2006 membatalkan dan menggantikan keempat standar tersebut. Jadi, bila sebuah dokumen masih merujuk ISO 14041, 14042, atau 14043, rujukan itu sudah usang dan sebaiknya diganti dengan klausul ISO 14044 yang sesuai.

Klausul Mana yang Mengatur Empat Tahap LCA?

ISO 14040 dan ISO 14044 membagi studi LCA menjadi empat tahap yang saling terhubung, dan persyaratan tiap tahap ada di klausul 4 ISO 14044. Klausul 4.2 mengatur definisi tujuan dan ruang lingkup, termasuk unit fungsi dan batasan sistem. Klausul 4.3 mengatur analisis inventori daur hidup (LCI), yaitu pengumpulan dan perhitungan data input dan output. Klausul 4.4 mengatur penilaian dampak daur hidup (LCIA), yaitu menerjemahkan inventori menjadi kategori dampak. Klausul 4.5 mengatur interpretasi, yaitu menarik kesimpulan, menyebut keterbatasan, dan menyusun rekomendasi. Keempat tahap ini bersifat iteratif. Temuan di tahap inventori atau interpretasi sering memaksa praktisi kembali merevisi ruang lingkup. Setelah empat tahap, klausul 5 mengatur pelaporan dan klausul 6 mengatur tinjauan kritis. Tabel berikut, disusun dari daftar isi ISO 14044, memetakan klausul ke pertanyaan kunci tiap tahap dan ke artikel yang membahasnya lebih dalam.

TahapKlausul ISO 14044Pertanyaan kunciBacaan lanjutan
Tujuan dan ruang lingkup4.2Untuk apa studi ini, siapa pembacanya, apa unit fungsinya, di mana batas sistemnya?Batasan, tujuan, dan ruang lingkup LCA
Inventori (LCI)4.3Data input dan output apa yang dikumpulkan, dari mana, dan bagaimana dialokasikan?Inventarisasi siklus hidup
Penilaian dampak (LCIA)4.4Kategori dampak dan metode karakterisasi apa yang dipakai?Penilaian dampak daur hidup (LCIA)
Interpretasi4.5Isu penting apa yang muncul, seberapa sensitif hasilnya, apa batasannya?Interpretasi hasil LCA
Pelaporan5Apa yang wajib dicantumkan dalam laporan, termasuk untuk pihak ketiga?Bagian tinjauan kritis di bawah
Tinjauan kritis6Siapa yang meninjau, ahli tunggal atau panel?Bagian tinjauan kritis di bawah

Kapan Studi LCA Perlu Tinjauan Kritis?

Klausul 6 ISO 14044 menyediakan dua bentuk tinjauan kritis: tinjauan oleh ahli internal atau eksternal (6.2) dan tinjauan oleh panel pihak berkepentingan (6.3). Tinjauan kritis memeriksa apakah metode, data, interpretasi, dan laporan konsisten dengan standar. Bentuknya bergantung pada tujuan studi. Studi untuk keperluan internal, misalnya mencari titik panas emisi di lini produksi, umumnya cukup ditinjau ahli. Studi yang hasilnya akan dipakai sebagai comparative assertion, yaitu klaim bahwa satu produk lebih baik daripada produk pesaing, dan diungkapkan ke publik, menghadapi persyaratan pelaporan tambahan di klausul 5.3 serta tinjauan oleh panel. Pengantar ISO 14044 juga mengingatkan bahwa hasil studi LCA yang berbeda hanya bisa dibandingkan bila asumsi dan konteksnya setara. Karena itu, putuskan sejak tahap ruang lingkup apakah studi akan dipublikasikan sebagai perbandingan, agar desain studi, pemilihan peninjau, dan anggaran tinjauannya sesuai sejak awal.

Apakah ISO 14040 Wajib di Indonesia?

ISO 14040 dan ISO 14044 adalah standar sukarela. Kewajiban menerapkannya muncul ketika sebuah regulasi, skema penilaian, atau kontrak merujuknya. Rujukan paling relevan bagi industri di Indonesia adalah PROPER. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup mencantumkan "pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assessment)" sebagai salah satu kriteria yang melebihi ketaatan atau beyond compliance (Pasal 16 ayat (2) huruf b angka 1). Kriteria ini dinilai pada tahap II bagi kandidat peringkat hijau (Pasal 27), dan hasil tahap II juga menjadi dasar penilaian peringkat emas (Pasal 28). Laman resmi PROPER menyebut LCA di PROPER mengikuti kerangka SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2016. Persiapan dokumen LCA untuk PROPER dibahas di panduan LCA untuk PROPER, dan turunan LCA untuk deklarasi produk dibahas di apa itu EPD.

Bagaimana ISO 14040 dan 14044 Diuji dalam Sertifikasi Kompetensi LCA?

Dua skema LCA di Pusat Studi Lingkungan menguji penerapan kerangka ISO 14040 dan 14044 dalam bentuk unit kompetensi. Skema Pengambilan Data Penilai Daur Hidup (jenjang operator) memuat 4 unit yang mencakup dasar LCA sampai penilaian dampak. Skema Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (jenjang manajer) memuat 9 unit, menambahkan penyusunan dengan piranti lunak, interpretasi, perencanaan program, evaluasi program, dan pelaporan. Pemetaan berikut adalah pembacaan redaksi atas judul unit, bukan pernyataan resmi skema.

Unit kompetensiKaitan dengan standarPengambilan Data (operator)Keahlian Penghitungan (manajer)
AILCA.72109.001.01 Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur HidupPrinsip dan kerangka (ISO 14040)YaYa
AILCA.72109.002.01 Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang LingkupKlausul 4.2YaYa
AILCA.72109.003.01 Melaksanakan Inventori Penilaian Daur HidupKlausul 4.3YaYa
AILCA.72109.004.01 Melaksanakan Penilaian Dampak Daur HidupKlausul 4.4YaYa
AILCA.72109.005.01 Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti LunakPelaksanaan klausul 4.3 dan 4.4TidakYa
AILCA.72109.006.01 Melaksanakan Interpretasi Hasil Penilaian Daur HidupKlausul 4.5TidakYa
AILCA.72109.007.01 dan 008.01 Merencanakan serta Mengevaluasi Program dari Hasil LCAPenerapan hasil (di luar cakupan ISO 14040)TidakYa
AILCA.72109.009.01 Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur HidupKlausul 5TidakYa

Kedua skema mensyaratkan sertifikat pelatihan dengan nama skema yang sama, ditambah pendidikan dan pengalaman kerja di sektor yang sama. Untuk skema operator, lulusan S1 rumpun sains atau teknik memerlukan pengalaman 1 tahun. Untuk skema manajer, lulusan S1 rumpun sains atau teknik memerlukan pengalaman 5 tahun, atau 2 tahun bagi lulusan S2 rumpun yang sama. Pelatihan berlangsung 3 hari dan asesmen 1 hari. Biaya paket pelatihan dan sertifikasi kelas online Rp11.000.000 untuk skema operator dan Rp15.000.000 untuk skema manajer, sesuai halaman kursus per 23 Oktober 2026. Rincian lengkap ada di halaman Pengambilan Data Penilai Daur Hidup (LCA) dan Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).

Apa Kesalahan Umum Saat Merujuk ISO 14040?

  • Mengutip ISO 14040 sebagai dasar kepatuhan. ISO 14040 tidak memuat rincian metode tiap tahap. Daftar periksa kepatuhan ada di ISO 14044.
  • Menyebut laporan LCA "diakui BNSP". BNSP memberi lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi untuk menyertifikasi kompetensi orang, bukan mengesahkan laporan studi. Yang bisa disertifikasi adalah kompetensi penyusunnya.
  • Membandingkan hasil dua studi yang asumsinya berbeda. Unit fungsi, batas sistem, dan metode dampak harus setara sebelum angka bisa dibandingkan.
  • Memakai rujukan lama. ISO 14041, 14042, dan 14043 sudah digantikan sejak 2006. Periksa juga amandemen 2017 dan 2020.

Kesalahan teknis lain dalam menyusun studi dibahas di kesalahan umum dalam menyusun LCA. Gambaran semua skema sertifikasi lingkungan ada di panduan sertifikasi kompetensi lingkungan hidup.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan ISO 14040 dan ISO 14044?

ISO 14040 menjelaskan prinsip dan kerangka kerja LCA. ISO 14044 menetapkan persyaratan dan pedoman untuk tiap tahap, pelaporan, dan tinjauan kritis. Studi yang mengklaim sesuai standar perlu memenuhi ISO 14044.

Apakah ISO 14040:2006 masih berlaku?

Ya. ISO meninjau dan mengonfirmasi ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 pada 2022. ISO 14040 memiliki Amd 1:2020, sedangkan ISO 14044 memiliki Amd 1:2017 dan Amd 2:2020.

Apakah ada versi SNI dari ISO 14040 dan 14044?

Ada. Laman resmi PROPER merujuk SNI ISO 14040:2016 tentang prinsip dan kerangka kerja serta SNI ISO 14044:2016 tentang persyaratan dan panduan.

Apakah LCA wajib untuk PROPER?

LCA bukan syarat dasar ketaatan. Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 memasukkannya sebagai salah satu kriteria yang melebihi ketaatan, yang dinilai bagi kandidat peringkat hijau dan emas.

Siapkan Kompetensi LCA Anda

Mulai dari skema operator bila tugas Anda mengumpulkan data inventori: pelatihan dan sertifikasi Pengambilan Data Penilai Daur Hidup. Bila Anda memimpin studi sampai laporan dan program tindak lanjut, pilih Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup. Daftar semua skema ada di halaman kursus.

Referensi

  • ISO 14040:2006 Environmental management, Life cycle assessment, Principles and framework, status dan abstrak: iso.org
  • ISO 14044:2006 Environmental management, Life cycle assessment, Requirements and guidelines, status, abstrak, dan amandemen: iso.org
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROPER, Pasal 16, 27, 28, dan 52: JDIH
  • Laman PROPER tentang penilaian daur hidup dan SNI ISO 14040/14044:2016: proper.menlhk.go.id
  • Halaman kursus LCA Pusat Studi Lingkungan, unit kompetensi, syarat, dan harga, diakses 23 Oktober 2026: skema manajer dan skema operator

Terakhir diverifikasi: 23 Oktober 2026. Status standar dapat berubah; periksa iso.org dan katalog SNI sebelum mengutip. Syarat dan harga mengikuti halaman kursus.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI.

Popular Posts

Tags

  • iso 14040
  • iso 14044
  • life cycle assessment
  • penilaian daur hidup
  • PROPER
  • sertifikasi LCA
Contact Us
Monday - Friday 08.00 - 17.00
Greenskill
info@pusatstudilingkungan.id
About Us

Pusat pembelajaran, kajian, dan pengembangan pengetahuan lingkungan berbasis regulasi, praktik, dan isu keberlanjutan.