Parameter Uji Biologi untuk SLHS: Panduan Sampling Representatif

  • Home
  • Detail News
  • Parameter Uji Biologi untuk SLHS: Panduan Sampling Representatif
Parameter Uji Biologi untuk SLHS: Panduan Sampling Representatif
47 viewers
techadministrator
03 September 2026

Parameter Uji Biologi SLHS: Daftar Parameter dan Cara Sampling

Parameter uji biologi SLHS adalah indikator mikrobiologi yang diperiksa di laboratorium untuk memastikan pangan olahan siap saji, air pengolah, dan peralatan di tempat pengelolaan pangan aman. Menurut Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (16 Juli 2026), parameter biologinya adalah Escherichia coli, sedangkan daftar final mengikuti jenis usaha dan ketentuan Dinkes setempat.

Apa Saja Parameter Uji Biologi untuk SLHS?

Parameter uji biologi untuk SLHS yang paling konsisten disebut sumber resmi adalah Escherichia coli. Menurut Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (16 Juli 2026), uji biologi pada tempat pengelolaan pangan memakai E. coli, dilengkapi uji kimia seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan metanil yellow sesuai faktor risiko pangan. Air yang dipakai untuk mengolah pangan ikut diuji. Untuk depot air minum, E. coli diuji pada air hasil produksi dan hasil uji air baku dari penyedia air baku diminta. Sebagian laboratorium daerah memperluas objek uji, misalnya air (total coliform dan E. coli), usap alat makan (E. coli), serta usap dubur penjamah pangan (Salmonella sp, Shigella sp, Vibrio cholerae, dan E. coli patogen) pada layanan Dinkes Kota Yogyakarta. Jenis parameter dan jumlah sampel dapat berbeda menurut jenis usaha, skala, dan ketentuan Dinkes setempat, jadi konfirmasi daftar final ke Dinkes sebelum mengambil sampel.

Tabel berikut merangkum objek uji dan parameter biologi dari dua sumber di atas.

Objek ujiParameter biologiSumber
Pangan olahan siap sajiEscherichia coliDinkes DKI Jakarta
Air pengolah panganE. coli (DKI Jakarta); total coliform dan E. coli (contoh Dinkes Kota Yogyakarta)Dinkes DKI Jakarta, Dinkes Kota Yogyakarta
Depot air minumE. coli pada air hasil produksi, ditambah hasil uji air bakuDinkes DKI Jakarta
Usap alat makanE. coliDinkes Kota Yogyakarta
Usap dubur penjamah panganSalmonella sp, Shigella sp, Vibrio cholerae, E. coli patogenDinkes Kota Yogyakarta

Parameter kimia (formalin, boraks, rhodamin B, metanil yellow) diuji terpisah dan bukan parameter biologi.

Bagaimana Cara Sampling Uji Biologi untuk SLHS?

Pengambilan sampel untuk SLHS dilakukan bersama petugas laboratorium, tenaga sanitasi lingkungan, atau petugas kesehatan terlatih, dan pengujiannya dilakukan di laboratorium terakreditasi atau yang ditunjuk pemerintah daerah (Dinkes DKI Jakarta; Permenkes 2/2023 Pasal 19). Langkah teknis berikut adalah praktik umum, jadi utamakan petunjuk laboratorium penerima. Pertama, tanyakan ke laboratorium daftar parameter, jenis wadah steril, dan jadwal pengambilan. Kedua, pilih sampel yang mewakili kondisi sehari-hari, yaitu makanan yang benar-benar disajikan, air yang dipakai mengolah, dan peralatan siap pakai. Ketiga, ambil sampel memakai wadah steril dari laboratorium tanpa menyentuh bagian dalam wadah. Keempat, beri label berisi lokasi, jenis sampel, tanggal, dan jam pengambilan. Kelima, jaga sampel tetap dingin dan kirim secepat mungkin, mengikuti batas waktu dan volume yang ditetapkan laboratorium. Hasil uji di DKI Jakarta berlaku paling lama 2 bulan, jadi jadwalkan sampling mendekati waktu pengajuan di OSS.

Siapa yang Wajib SLHS dan Bagaimana Alurnya?

SLHS termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) subsektor kesehatan, kategori kesehatan lingkungan (Permenkes 11/2025). Kewajibannya bergantung pada KBLI dan skala usaha. Contoh dari Dinkes DKI Jakarta: restoran wajib SLHS pada skala mikro sampai besar, depot air minum isi ulang wajib pada skala kecil sampai besar. Jasa boga dan kafe punya ketentuan skala masing-masing.

Alur penerbitan menurut Dinkes DKI Jakarta:

  1. Siapkan dokumen. NIB dan Sertifikat Standar, hasil inspeksi kesehatan lingkungan mandiri dengan nilai minimal 80, sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji, surat keterangan sehat penjamah pangan, dan hasil uji laboratorium.
  2. Ambil sampel dan uji di laboratorium. Koordinasikan dengan petugas yang berwenang.
  3. Ajukan lewat OSS. Gunakan menu PB UMKU dan unggah seluruh dokumen.
  4. Verifikasi. Petugas memeriksa administrasi dan kondisi lapangan.
  5. Rekomendasi dan penerbitan. Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi sebagai dasar penerbitan SLHS. SLHS berlaku 5 tahun, dan perpanjangan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhir.

Ketentuan rinci dapat berbeda antardaerah, jadi cek persyaratan di Dinkes kabupaten atau kota tempat usaha berdiri.

Apakah Pengambil Sampel Harus Bersertifikat BNSP?

Kami tidak menemukan ketentuan yang mewajibkan pengambil sampel SLHS bersertifikat BNSP. Sumber yang kami periksa menyebut sampling dilakukan bersama petugas laboratorium, tenaga sanitasi lingkungan, atau petugas kesehatan terlatih. Pelatihan dan sertifikasi kompetensi tetap berguna untuk menjaga mutu sampling, tetapi bukan syarat hukum yang kami temukan untuk SLHS.

Untuk pengambilan contoh uji biologi lingkungan, GreenSkill ID menyediakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi BNSP. Lihat daftar program di halaman kursus Pusat Studi Lingkungan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa parameter uji biologi yang wajib diperiksa untuk SLHS? Sumber Dinkes DKI Jakarta menyebut Escherichia coli sebagai parameter biologi, bersama uji kimia formalin, boraks, rhodamin B, dan metanil yellow sesuai risiko pangan. Daftar final bergantung jenis usaha dan ketentuan Dinkes setempat.

Apakah Salmonella, Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, dan Listeria wajib diuji untuk SLHS? Kami tidak menemukan keempatnya sebagai parameter SLHS umum pada sumber yang diperiksa. Salmonella sp, Shigella sp, dan Vibrio cholerae muncul pada uji usap dubur penjamah di layanan Dinkes Kota Yogyakarta. Konfirmasi ke Dinkes setempat.

Berapa lama hasil uji laboratorium dan SLHS berlaku? Di DKI Jakarta, hasil uji berlaku paling lama 2 bulan dan SLHS berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.

Siapa yang menerbitkan SLHS? Dinas Kesehatan kabupaten atau kota menerbitkan rekomendasi sebagai dasar penerbitan SLHS, dengan pengajuan melalui menu PB UMKU di OSS.

Referensi

  1. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. "Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Bukti Tertulis Keamanan Pangan". 16 Juli 2026. dinkes.jakarta.go.id/index.php/berita/read/sertifikat-laik-higiene-sanitasi-slhs-bukti-tertulis-keamanan-pangan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. peraturan.bpk.go.id/Details/335213
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, Pasal 19. peraturan.bpk.go.id/Download/301587/Permenkes%20Nomor%202%20Tahun%202023.pdf
  4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (dasar hukum yang dikutip Dinkes DKI Jakarta).
  5. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Layanan laboratorium SLHS (contoh objek dan parameter uji). slhs.jogjakota.go.id/laboratorium.html

Artikel ini disusun dengan bantuan AI.

Popular Posts

Tags

  • sampling lingkungan,parameter uji biologi,penerbitan SLHS,pengelolaan IPAL,sertifikasi lingkungan
Contact Us
Monday - Friday 08.00 - 17.00
Greenskill
info@pusatstudilingkungan.id
About Us

Pusat pembelajaran, kajian, dan pengembangan pengetahuan lingkungan berbasis regulasi, praktik, dan isu keberlanjutan.