Jenjang KKNI 3 dan 6 di Sertifikasi Lingkungan: Beda Peran, Unit, Syarat

  • Home
  • Detail News
  • Jenjang KKNI 3 dan 6 di Sertifikasi Lingkungan: Beda Peran, Unit, Syarat
Jenjang KKNI 3 dan 6 di Sertifikasi Lingkungan: Beda Peran, Unit, Syarat
1 viewers
Tim Editorial
02 November 2026

Jenjang KKNI 3 dan 6 adalah dua tingkat dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang memiliki 9 jenjang. Jenjang 3 masuk kelompok operator yang menjalankan tugas spesifik berdasarkan prosedur, sedangkan jenjang 6 masuk kelompok teknisi atau analis yang mengambil keputusan dari analisis data. Di bidang lingkungan, keduanya dipakai pada skema limbah B3.

Artikel ini membandingkan kedua jenjang dari deskripsi resminya, unit kompetensi, dan syarat peserta. Cara membaca unit dan kode unit dibahas di apa itu SKKNI dan unit kompetensi, sedangkan gambaran semua skema ada di apa itu sertifikasi kompetensi lingkungan hidup.

Apa Itu KKNI dan Bagaimana 9 Jenjangnya Dikelompokkan?

KKNI diatur Perpres 8/2012 yang ditetapkan 17 Januari 2012 dan, sejauh penelusuran redaksi, belum dicabut atau diubah. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan KKNI sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja. Pasal 2 ayat (1) menetapkan 9 jenjang, dari jenjang 1 sebagai yang terendah sampai jenjang 9 sebagai yang tertinggi. Pasal 2 ayat (2) mengelompokkan jenjang 1 sampai 3 dalam jabatan operator, jenjang 4 sampai 6 dalam jabatan teknisi atau analis, dan jenjang 7 sampai 9 dalam jabatan ahli. Jadi jenjang 6 bukan jenjang ahli, meskipun skemanya memakai nama "manajer". KKNI masuk ke sertifikasi lewat SKKNI: Permenaker 3/2016 Pasal 13 ayat (1) huruf a menyebut SKKNI dapat dikemas sebagai kualifikasi nasional yang mengacu pada jenjang KKNI. Peraturan bidang lingkungan kemudian menetapkan jenjang yang wajib untuk tiap jabatan.

Jenjang KKNIKelompok jabatan (Perpres 8/2012 Pasal 2 ayat (2))Contoh skema lingkungan
1 sampai 3OperatorOperator penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 jenjang 3; petugas pengambilan contoh uji kualifikasi 3
4 sampai 6Teknisi atau analisPenyelia pengambilan contoh uji kualifikasi 4; manajer pengumpulan limbah B3 jenjang 6
7 sampai 9AhliTidak ada di daftar skema Pusat Studi Lingkungan

Apa Bedanya Deskripsi Jenjang 3 dan Jenjang 6?

Lampiran Perpres 8/2012 memuat deskripsi setiap jenjang dalam empat butir: kemampuan kerja, pengetahuan, cara mengambil keputusan atau bekerja sama, dan tanggung jawab. Pada jenjang 3, seseorang mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, dengan pengawasan tidak langsung. Pengetahuannya bersifat operasional, cukup untuk menyelesaikan masalah yang lazim. Ia bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. Pada jenjang 6, seseorang mampu mengaplikasikan bidang keahliannya serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan masalah dan beradaptasi dengan situasi. Ia menguasai konsep teoretis, mampu mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data, memberi petunjuk dalam memilih alternatif solusi, dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. Singkatnya, jenjang 3 menjalankan prosedur, jenjang 6 memutuskan prosedur mana yang dipakai.

AspekJenjang 3 (Lampiran Perpres 8/2012)Jenjang 6 (Lampiran Perpres 8/2012)
Kemampuan kerjaMelaksanakan serangkaian tugas spesifik berdasarkan pilihan prosedur kerja, dengan pengawasan tidak langsungMengaplikasikan bidang keahlian dan iptek untuk menyelesaikan masalah serta beradaptasi dengan situasi
PengetahuanPengetahuan operasional lengkap, prinsip dan konsep umum; menyelesaikan masalah yang lazimKonsep teoretis bidang pengetahuan secara umum dan bagian khusus secara mendalam; memformulasikan penyelesaian masalah prosedural
Keputusan dan kerja samaBekerja sama dan berkomunikasi dalam lingkup kerjanyaMengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data; memberi petunjuk memilih alternatif solusi
Tanggung jawabPekerjaan sendiri, dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lainPekerjaan sendiri, dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi

Skema Lingkungan Mana yang Memakai Jenjang 3 dan Jenjang 6?

Dua peraturan menteri bidang lingkungan hidup memakai jenjang KKNI secara eksplisit. Permen LHK 11/2024 tentang penerapan KKNI bidang pengelolaan limbah B3 mengatur jenjang 3 dan jenjang 6, dan mewajibkan pelaku usaha pengelolaan limbah B3 memiliki tenaga kerja bersertifikat. Permen LHK 13/2023 tentang penerapan KKNI bidang pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan mengatur kualifikasi 3 untuk petugas dan kualifikasi 4 untuk penyelia, bukan jenjang 6. Pasal 13 peraturan ini memberi tenggat 3 tahun sejak diundangkan pada 8 November 2023 untuk pengambilan contoh uji biologi lingkungan, limbah B3, dan emisi sumber tidak bergerak. Skema air limbah dan udara (PPPA, POPAL, PPPU, POIPPU) diatur Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018 sebagai standar kompetensi per peran, dan halaman skemanya tidak menyebut angka jenjang KKNI. Kolom "Jenjang: Operator" atau "Jenjang: Manajer" di halaman kursus adalah label peran, bukan jenjang KKNI.

PeraturanJenjang yang diaturSkema di Pusat Studi LingkunganMasa berlaku sertifikat
Permen LHK 11/2024 (limbah B3)Jenjang 3 dan jenjang 6Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3; Operator Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3; Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6Paling lama 3 tahun (Pasal 7)
Permen LHK 13/2023 (pengambilan contoh uji)Kualifikasi 3 (petugas) dan 4 (penyelia)Lima skema petugas kualifikasi 3: air, udara ambien dan kebauan, emisi sumber tidak bergerak, biologi lingkungan, limbah B3Paling lama 5 tahun (Pasal 6 ayat (2))
Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018 (air limbah, udara)Tidak dinyatakan dalam angka jenjang di halaman skemaPPPA, POPAL, PPPU, POIPPU3 tahun, dapat diperpanjang (Pasal 6 ayat (2))

Bagaimana Unit Kompetensi Jenjang 3 dan 6 Berbeda?

Perbedaan paling jelas terlihat bila skema Operator Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 3 dibandingkan dengan Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6. Keduanya berada di bidang yang sama dan memakai unit SKKNI berawalan E.38PLB00. Empat unit dipakai bersama, yaitu tindakan K3 terhadap bahaya pengelolaan limbah B3, pemantauan pengelolaan limbah B3, penyimpanan limbah B3, dan pemilahan limbah B3. Unit khusus jenjang 3 adalah pekerjaan tangan di lapangan: pengemasan, pembongkaran dari alat angkut, penyiapan manifes pengangkutan, dan penanggulangan kedaruratan. Unit khusus jenjang 6 adalah pekerjaan analisis dan pengendalian: evaluasi hasil analisis limbah, evaluasi pengelolaan, verifikasi limbah yang diterima, pemantauan dampak, dan penyusunan laporan kegiatan. Pola ini sejalan dengan deskripsi Perpres 8/2012. Operator membuktikan ia bisa menjalankan prosedur dengan benar, sedangkan manajer membuktikan ia bisa menilai data, memeriksa hasil kerja tim, dan mempertanggungjawabkan kinerja pengelolaan limbah kepada perusahaan dan regulator.

Kelompok unitOperator Pengumpulan Jenjang 3 (8 unit)Manajer Pengumpulan Jenjang 6 (9 unit)
Unit bersamaE.38PLB00.001.1 Tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3 · E.38PLB00.003.1 Pemantauan pengelolaan limbah B3 · E.38PLB00.008.1 Penyimpanan limbah B3 · E.38PLB00.011.1 Pemilahan (segregasi) limbah B3
Unit khususE.38PLB00.007.1 Pengemasan limbah B3 · E.38PLB00.009.1 Pembongkaran limbah B3 dari alat angkut · E.38PLB00.014.1 Menyiapkan manifes pengangkutan · E.38PLB00.072.01 Penanggulangan kedaruratanE.38PLB00.002.1 Evaluasi hasil analisis limbah B3 · E.38PLB00.004.1 Evaluasi pengelolaan limbah B3 · E.38PLB00.005.1 Laporan kegiatan · E.38PLB00.010.1 Verifikasi limbah B3 yang diterima · E.38PLB00.028.01 Pemantauan dampak
Sifat pekerjaanMenjalankan prosedur di lapanganMenilai data, mengawasi, melaporkan

Apa Beda Syarat Peserta Jenjang 3 dan Jenjang 6?

Syarat jenjang 6 selalu meminta pengalaman lebih panjang untuk pendidikan yang sama. Di halaman skema Pusat Studi Lingkungan, Operator Penyimpanan dan Operator Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 3 menerima lulusan S-1 semua jurusan tanpa pengalaman kerja. Keduanya adalah satu satunya skema dengan ketentuan itu. Lulusan D-3 kimia, teknik kimia, teknik lingkungan, atau ilmu lingkungan perlu pengalaman 1 tahun, D-3 jurusan lain 2 tahun, dan SMA/SMK 3 tahun. Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6 menerima S-2 semua jurusan, sedangkan lulusan S-1 rumpun kimia dan lingkungan perlu pengalaman 2 tahun, S-1 jurusan lain 3 tahun, D-3 rumpun yang sama 3 tahun, D-3 lain 5 tahun, dan SMA/SMK 7 tahun. Halaman skema manajer tidak mensyaratkan sertifikat jenjang 3 lebih dulu. Lima skema petugas pengambilan contoh uji jenjang 3 memakai syarat berbeda, dari 1 tahun pengalaman untuk sarjana atau D-3 eksakta sampai 4 tahun untuk lulusan SMA non eksakta.

Pendidikan terakhirOperator Penyimpanan / Pengumpulan Jenjang 3Manajer Pengumpulan Jenjang 6
S-2 semua jurusanMemenuhi bila memiliki ijazah S-1Tanpa syarat pengalaman
S-1 kimia, teknik kimia, teknik lingkungan, ilmu lingkunganTanpa syarat pengalaman (S-1 semua jurusan)2 tahun di bidang pengumpulan limbah B3
S-1 jurusan lainTanpa syarat pengalaman (S-1 semua jurusan)3 tahun
D-3 kimia, teknik kimia, teknik lingkungan, ilmu lingkungan1 tahun3 tahun
D-3 jurusan lain2 tahun5 tahun
SMA/SMK3 tahun7 tahun
Syarat pelatihanPernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau bimtek di bidang penyimpanan atau pengumpulan limbah B3

Sumber: halaman skema Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3, Operator Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3, dan Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6, diakses 1 November 2026.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah jenjang 6 termasuk jenjang ahli?

Tidak. Perpres 8/2012 Pasal 2 ayat (2) mengelompokkan jenjang 4 sampai 6 dalam jabatan teknisi atau analis. Jabatan ahli adalah jenjang 7 sampai 9.

Apakah harus punya sertifikat jenjang 3 sebelum mengambil jenjang 6?

Halaman skema Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6 tidak mensyaratkan sertifikat jenjang 3. Syaratnya adalah pendidikan dengan pengalaman kerja sesuai tabel, ditambah riwayat pelatihan atau bimtek di bidang pengumpulan limbah B3.

Berapa lama sertifikat jenjang 3 dan 6 berlaku?

Untuk bidang limbah B3, paling lama 3 tahun menurut Permen LHK 11/2024 Pasal 7. Untuk pengambilan contoh uji, paling lama 5 tahun menurut Permen LHK 13/2023 Pasal 6 ayat (2).

Mengapa skema PPPA dan POPAL tidak menyebut jenjang KKNI?

Skema air limbah dan udara mengikuti Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018 yang mengatur standar kompetensi per peran, dan halaman skemanya tidak mencantumkan angka jenjang. Label "Operator" atau "Manajer" di halaman itu adalah nama peran.

Jenjang Mana yang Tepat untuk Anda?

Bila tugas harian Anda mengemas, menyimpan, memilah, atau menyiapkan manifes limbah B3, mulai dari Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3 atau Operator Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3; penjelasannya ada di sertifikasi operator limbah B3 jenjang 3. Bila Anda mengevaluasi data, memverifikasi limbah yang diterima, dan menyusun laporan, pilih Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6; baca juga manajer pengumpulan limbah B3 jenjang 6 dan sertifikasi manajemen limbah B3 untuk supervisor. Untuk pengambilan sampel, lihat Petugas Pengambilan Contoh Uji Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3 dan daftar 14 skema pelatihan.

Referensi

  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Pasal 1, Pasal 2, dan Lampiran: jdih.kemnaker.go.id
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI, Pasal 13 ayat (1): jdih.kemnaker.go.id
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan KKNI Bidang Pengelolaan Limbah B3: peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penerapan KKNI Bidang Pengambilan Contoh Uji dan Pengukuran Kualitas Lingkungan: peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 (POPAL dan PPPA): peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 (POIPPU dan PPPU): peraturan.bpk.go.id
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 191 Tahun 2019 (SKKNI bidang pengelolaan limbah B3): jdih.kemnaker.go.id
  • Syarat dan unit kompetensi skema: halaman kursus pusatstudilingkungan.id, diakses 1 November 2026

Terakhir diverifikasi: 1 November 2026. Status peraturan diperiksa di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan dan peraturan.bpk.go.id. Syarat peserta dapat berubah; rujukan akhir adalah halaman skema dan ketentuan LSP pada saat pendaftaran.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI.

Popular Posts

Tags

  • KKNI
  • jenjang kualifikasi 3
  • jenjang kualifikasi 6
  • Perpres 8 Tahun 2012
  • sertifikasi limbah B3
  • sertifikasi
Contact Us
Monday - Friday 08.00 - 17.00
Greenskill
info@pusatstudilingkungan.id
About Us

Pusat pembelajaran, kajian, dan pengembangan pengetahuan lingkungan berbasis regulasi, praktik, dan isu keberlanjutan.