Glosarium Lingkungan Hidup A sampai Z: 62 Istilah dan Dasar Hukum

  • Home
  • Detail News
  • Glosarium Lingkungan Hidup A sampai Z: 62 Istilah dan Dasar Hukum
Glosarium Lingkungan Hidup A sampai Z: 62 Istilah dan Dasar Hukum
2 viewers
techadministrator
27 October 2026

Glosarium lingkungan hidup adalah daftar istilah hukum dan teknis yang dipakai dalam peraturan, laporan pemantauan, dan uji kompetensi bidang lingkungan, beserta artinya. Daftar ini memuat 62 istilah dari A sampai Z. Setiap definisi hukum menyebut pasal sumbernya, sedangkan istilah teknis dijelaskan redaksi dengan bahasa sederhana.

Gunakan glosarium ini sebagai titik awal. Bila Anda perlu tahu cara mengukur atau menghitung suatu parameter, buka cara mengukur dan menghitung parameter lingkungan. Bila Anda mencari skema sertifikasi, buka apa itu sertifikasi kompetensi lingkungan hidup.

Mengapa Definisi Istilah Lingkungan Harus Mengacu ke Peraturan?

Dalam urusan lingkungan hidup, satu kata bisa menentukan kewajiban. Contohnya kata limbah B3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 mendefinisikan limbah sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, dan limbah B3 sebagai sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Begitu sebuah sisa produksi masuk definisi itu, penghasilnya terikat aturan penyimpanan, pengangkutan, dan pelaporan limbah B3. Hal yang sama berlaku untuk baku mutu, persetujuan teknis, atau surat kelayakan operasional: artinya ditetapkan di Pasal 1 peraturan, bukan di kamus umum. Karena itu glosarium ini menulis sumber pasal di setiap istilah hukum. Peraturan juga berubah. Pada 2026 saja terbit beberapa peraturan baru dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang mendefinisikan ulang istilah lama, sehingga definisi dari artikel lama atau buku teks bisa sudah tidak tepat. Bila definisi di sini berbeda dengan dokumen perizinan Anda, ikuti peraturan yang dirujuk dokumen tersebut.

Istilah Apa yang Sudah Tidak Berlaku atau Berganti Nama?

Banyak artikel dan materi pelatihan lama di internet masih memakai istilah atau peraturan yang sudah diganti. Kesalahan yang paling sering adalah menyebut izin lingkungan, padahal peraturan pelaksana kini memakai persetujuan lingkungan, dan menyebut Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA), padahal skema yang berlaku bernama Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Nama kementerian juga berubah. Peraturan yang terbit sejak 2024 ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berdasarkan Perpres 182/2024 dan Perpres 183/2024, sedangkan peraturan sebelumnya bernama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK). Peraturan lama tetap disebut dengan nama aslinya selama belum dicabut, misalnya Permen LHK 6/2021 tentang pengelolaan limbah B3. Bila sebuah artikel atau modul pelatihan masih memakai istilah di kolom kiri, periksa ulang isinya sebelum dijadikan acuan kerja. Tabel berikut merangkum pergantian yang paling sering muncul dalam pencarian, lengkap dengan peraturan penggantinya.

Istilah atau peraturan lamaYang berlaku sekarangDasar
Izin lingkunganPersetujuan lingkunganPermen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 4 (mengikuti PP 22/2021)
Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA), Permen LH 3/2009PPPA dan POPALPermen LHK P.5/2018 Pasal 12
Permen LH 4/2011 tentang kompetensi pengendalian pencemaran udaraPPPU dan POIPPUPermen LHK P.6/2018
Permen LHK P.3/2018 tentang petugas pengambil contoh ujiPermen LHK 13/2023Permen LHK 13/2023
PP 82/2001 tentang pengelolaan kualitas airPP 22/2021PP 22/2021
Permen LHK P.23/2020 tentang Laboratorium LingkunganPermen LH/BPLH 4/2026 tentang Laboratorium Lingkungan HidupPermen LH/BPLH 4/2026
Permen LHK 1/2021 tentang ProperPermen LH/BPLH 7/2025Permen LH/BPLH 7/2025 Pasal 48
Permen LHK 14/2024 tentang pengawasan dan sanksi administratifPermen LH/BPLH 6/2026Permen LH/BPLH 6/2026
Kepmen LH KEP-45/MENLH/10/1997 tentang ISPUPermen LHK P.14/2020Permen LHK P.14/2020 Pasal 12
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)Perpres 182/2024 dan 183/2024

Apa Bedanya Baku Mutu Lingkungan, Baku Mutu Air Limbah, dan Baku Mutu Emisi?

Ketiganya sama sama batas, tetapi berlaku di tempat yang berbeda. Baku mutu lingkungan hidup adalah istilah payung di Pasal 1 angka 13 UU 32/2009: ukuran batas makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang boleh ada di lingkungan. Di bawahnya ada dua kelompok. Kelompok pertama mengatur kondisi lingkungan penerima, misalnya baku mutu udara ambien, yaitu kadar pencemar yang boleh berada di udara yang kita hirup. Kelompok kedua mengatur apa yang keluar dari kegiatan usaha, yaitu baku mutu air limbah untuk air limbah yang dibuang ke air atau tanah, dan baku mutu emisi untuk pencemar yang dibuang dari cerobong ke udara. Perusahaan biasanya diawasi dengan kelompok kedua, karena itulah yang bisa dikendalikan langsung di sumbernya. Kesalahan umum adalah membandingkan hasil uji cerobong dengan baku mutu udara ambien, atau sebaliknya. Tabel berikut merangkum perbedaannya.

IstilahYang dibatasiDiukur diSumber definisi
Baku mutu lingkungan hidupPayung untuk semua batasSemua mediaUU 32/2009 Pasal 1 angka 13
Baku mutu udara ambienPencemar di udara sekitarLokasi pemantauan di luar sumberPermen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 11; Lampiran VII PP 22/2021
Baku mutu air limbahUnsur pencemar dalam air limbah yang dibuangTitik penaatan atau outlet IPALPermen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 10
Baku mutu emisiPencemar udara dari sumber emisiCerobong atau sumber emisiPermen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 13

Daftar Istilah Lingkungan Hidup A sampai Z

Lompat ke huruf: A · B · C · D · E · I · K · L · N · O · P · R · S · T · U

A

Air limbah: Air yang berasal dari suatu proses dalam usaha dan/atau kegiatan. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 9. Lihat juga: parameter air limbah.

Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup): Kajian dampak penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan, dipakai sebagai bahan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha tersebut. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 11; Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 22.

Audit lingkungan hidup: Evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan lingkungan. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 28.

B

B3 (bahan berbahaya dan beracun): Zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 21; Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 16.

Baku mutu air limbah: Batas kadar atau jumlah unsur pencemar yang boleh ada dalam air limbah yang dibuang ke media air atau tanah. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 10. Lihat juga: cara menghitung beban pencemaran.

Baku mutu emisi: Nilai maksimum pencemar udara yang boleh dibuang dari sumber emisi ke udara ambien. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 13.

Baku mutu lingkungan hidup: Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang boleh ada di lingkungan. Ini payung bagi baku mutu air, udara ambien, air limbah, dan emisi. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 13.

Baku mutu udara ambien: Nilai pencemar udara yang diperbolehkan berada di udara ambien. Daftar nasionalnya ada di Lampiran VII PP 22/2021. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 11.

Beban pencemaran: Massa unsur pencemar yang terbuang bersama air limbah dalam satu periode, dihitung dari kadar (mg/L) × volume (m³) ÷ 1.000 sehingga bersatuan kilogram. Sumber: Permen LH 5/2014 Lampiran XIII (contoh hitung). Lihat juga: rumus dan template Excel.

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi): Badan independen yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dengan memberi lisensi kepada LSP. BNSP tidak menguji peserta secara langsung. Sumber: UU 13/2003 Pasal 18; PP 10/2018. Lihat juga: sertifikasi kompetensi lingkungan hidup.

BOD (biochemical oxygen demand): Jumlah oksigen yang dipakai mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air selama waktu uji tertentu. Makin tinggi BOD, makin banyak bahan organik yang mudah terurai. Sumber: Definisi teknis redaksi.

BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup): Lembaga pemerintah nonkementerian di bidang pengendalian lingkungan hidup, dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup yang juga menjabat kepala badan. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 31; Perpres 183/2024.

C

CEMS (continuous emission monitoring system): Peralatan pemantauan emisi cerobong secara terus menerus. Usaha yang diwajibkan memakai CEMS wajib mengirim datanya ke SISPEK. Sumber: Permen LHK 13/2021 Pasal 2 ayat (1).

COD (chemical oxygen demand): Jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organik dalam air secara kimia. Nilainya umumnya lebih tinggi dari BOD karena mencakup bahan yang sulit terurai. Sumber: Definisi teknis redaksi.

Contoh uji: Bagian air, udara, limbah, atau media lain yang diambil dengan prosedur baku untuk dianalisis di laboratorium. Pengambilannya dilakukan personel bersertifikat kompetensi. Sumber: Permen LHK 13/2023 Pasal 4 ayat (3). Lihat juga: cara mengukur parameter lingkungan.

Cradle to gate: Batas sistem LCA dari pengambilan bahan baku sampai produk keluar pabrik, tanpa tahap penggunaan dan akhir masa pakai. Sumber: Istilah LCA, definisi redaksi.

Cradle to grave: Batas sistem LCA yang mencakup seluruh daur hidup produk: bahan baku, produksi, distribusi, penggunaan, sampai pembuangan atau daur ulang. Sumber: Istilah LCA, definisi redaksi. Lihat juga: tahapan LCA.

D

Daya dukung lingkungan hidup: Kemampuan lingkungan hidup mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 7.

Daya tampung lingkungan hidup: Kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 8.

Dumping: Kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 24.

E

Ekoregion: Wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 29.

Emisi: Pencemar udara yang dihasilkan kegiatan manusia dan masuk ke udara. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 12. Lihat juga: uji emisi sumber tidak bergerak.

EPD (environmental product declaration): Deklarasi dampak lingkungan sebuah produk yang disusun dari hasil LCA dengan aturan kategori produk tertentu dan diverifikasi pihak ketiga. Sumber: Definisi redaksi, mengacu ISO 14025. Lihat juga: apa itu EPD.

I

IPAL (instalasi pengolahan air limbah): Rangkaian unit fisik, kimia, dan/atau biologis untuk menurunkan kadar pencemar air limbah sebelum dibuang. Sumber: Definisi teknis redaksi. Lihat juga: fungsi dan komponen IPAL.

ISO 14001: Standar internasional sistem manajemen lingkungan. Yang disertifikasi adalah sistem organisasi, bukan kompetensi orang. Sumber: Definisi redaksi.

ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara): Angka tanpa satuan yang menggambarkan mutu udara ambien untuk informasi publik, dihitung per jam dari tujuh parameter dan dibagi ke lima kategori, dari baik sampai berbahaya. Sumber: Permen LHK P.14/2020 Pasal 2, 6, 7.

K

KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia): Kerangka penjenjangan kualifikasi dengan 9 jenjang: 1 sampai 3 operator, 4 sampai 6 teknisi atau analis, 7 sampai 9 ahli. Sumber: Perpres 8/2012 Pasal 2.

KLH (Kementerian Lingkungan Hidup): Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sejak 2024. Peraturannya ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 30; Perpres 182/2024.

KLHS (kajian lingkungan hidup strategis): Rangkaian analisis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pemerintah. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 10.

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup: Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan yang masih dapat ditenggang. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 15; Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 15.

L

Laboratorium lingkungan: Laboratorium yang menguji contoh uji lingkungan untuk keperluan pemantauan dan pelaporan. Pengaturannya kini ada di Permen LH/BPLH 4/2026, pengganti Permen LHK P.23/2020. Sumber: Permen LH/BPLH 4/2026.

LCA (life cycle assessment, penilaian daur hidup): Metode menghitung dampak lingkungan sebuah produk sepanjang daur hidupnya dalam empat tahap: tujuan dan ruang lingkup, inventori, penilaian dampak, dan interpretasi. Sumber: ISO 14040. Lihat juga: pengertian LCA.

LCI (life cycle inventory): Tahap LCA untuk mengumpulkan dan menghitung aliran masuk dan keluar per unit fungsi: bahan, energi, emisi, dan limbah. Sumber: ISO 14040. Lihat juga: inventori daur hidup.

LCIA (life cycle impact assessment): Tahap LCA yang mengubah data inventori menjadi indikator dampak, misalnya potensi pemanasan global, dengan faktor karakterisasi. Sumber: ISO 14040. Lihat juga: penilaian dampak daur hidup.

LD50: Dosis yang menyebabkan kematian 50% hewan uji. Dipakai sebagai salah satu uji sifat beracun limbah B3, dengan metode OECD 425. Sumber: Permen LHK 6/2021 Pasal 7 ayat (1).

Limbah: Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 20.

Limbah B3: Sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 22; Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 17. Lihat juga: apa itu limbah B3.

Limbah nonB3: Sisa usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 18.

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi): Lembaga yang melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi setelah mendapat lisensi BNSP. Sumber: PP 10/2018. Lihat juga: alur sertifikasi.

N

Neraca limbah B3: Catatan yang menyeimbangkan jumlah limbah B3 yang dihasilkan, disimpan, dan diserahkan ke pengelola dalam satu periode. Pemerintah menyatakan akan memperketat perhitungannya pada 2026. Sumber: Definisi redaksi; siaran pers KLH/BPLH 13 Agustus 2026.

O

OSS (Online Single Submission): Sistem elektronik terintegrasi untuk perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persetujuan lingkungan. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 19.

P

Pencemaran lingkungan hidup: Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 14; Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 7.

Pengelolaan limbah B3: Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 23. Lihat juga: alur pengelolaan limbah B3.

Persetujuan lingkungan: Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disetujui pemerintah pusat atau daerah. Istilah ini menggantikan izin lingkungan. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 4.

Persetujuan teknis (Pertek): Persetujuan pemerintah berupa ketentuan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis dampak lalu lintas, misalnya untuk pembuangan air limbah atau emisi. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 20. Lihat juga: penyusunan pertek air limbah.

pH: Ukuran tingkat keasaman atau kebasaan air pada skala 0 sampai 14; nilai 7 netral. Sumber: Definisi teknis redaksi.

PM10 dan PM2,5: Partikulat debu berdiameter kurang dari 10 µm dan kurang dari 2,5 µm. Keduanya termasuk parameter baku mutu udara ambien dan ISPU. Sumber: Lampiran VII PP 22/2021; Permen LHK P.14/2020 Pasal 2.

POIPPU dan PPPU: Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara: dua skema kompetensi bidang udara. Sumber: Permen LHK P.6/2018. Lihat juga: skema PPPU.

POPAL dan PPPA: Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air: dua skema kompetensi bidang air limbah. Usaha yang memiliki IPAL wajib mempekerjakan keduanya bersertifikat. Sumber: Permen LHK P.5/2018 Pasal 10 ayat (1). Lihat juga: skema PPPA.

PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup): Aparatur sipil negara yang diberi wewenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 43.

Proper: Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan peringkat biru, merah, dan hitam untuk kepatuhan serta hijau dan emas untuk kinerja yang melampaui kewajiban. Sumber: Permen LH/BPLH 7/2025; Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 21. Lihat juga: LCA untuk Proper.

R

RKL-RPL: Rencana pengelolaan lingkungan hidup (upaya menangani dampak) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (pemantauan komponen yang terkena dampak), bagian dari dokumen Amdal. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 23 dan 25.

S

Sanksi administratif: Perangkat sarana hukum administrasi berupa pembebanan kewajiban atau penarikan keputusan karena ketidaktaatan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 29.

SISPEK: Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, tempat data CEMS dikirim. Wajib terintegrasi paling lambat 1 Januari 2023, kecuali pembangkit listrik tenaga termal. Sumber: Permen LHK 13/2021 Pasal 2 dan 11.

SKKNI: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia: rumusan kemampuan kerja yang menjadi acuan unit kompetensi dalam uji sertifikasi. Sumber: Definisi redaksi.

SLO (surat kelayakan operasional): Surat yang menyatakan usaha dan/atau kegiatan telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk beroperasi. Sumber: Permen LH/BPLH 6/2026 Pasal 1 angka 27.

SPPL: Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, untuk usaha yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. Sumber: PP 22/2021.

T

TCLP (toxicity characteristic leaching procedure): Uji pelindian untuk mengetahui apakah zat berbahaya dapat lepas dari limbah. Tahap pertama uji sifat beracun limbah B3, metode US-EPA 1311. Sumber: Permen LHK 6/2021 Pasal 7 ayat (1).

TSS (total suspended solids): Padatan tersuspensi dalam air yang tertahan pada saringan dengan ukuran pori tertentu, dinyatakan dalam mg/L. Sumber: Definisi teknis redaksi.

U

Udara ambien: Udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dihirup makhluk hidup, berbeda dengan gas buang di dalam cerobong. Sumber: Definisi redaksi, mengacu PP 22/2021. Lihat juga: sampling udara ambien.

UKL-UPL: Upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup untuk usaha yang tidak berdampak penting. Sumber: UU 32/2009 Pasal 1 angka 12.

Unit fungsi: Ukuran manfaat produk yang menjadi dasar semua angka dalam LCA, misalnya 1.000 botol berisi 600 mL. Dua produk hanya bisa dibandingkan bila unit fungsinya sama. Sumber: ISO 14040, definisi redaksi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya izin lingkungan dan persetujuan lingkungan?

Izin lingkungan adalah istilah dalam UU 32/2009 versi awal. Peraturan pelaksana sekarang memakai persetujuan lingkungan, yaitu keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disetujui pemerintah.

Apakah KLHK masih ada?

Peraturan bidang lingkungan hidup sejak 2024 ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berdasarkan Perpres 182/2024 dan 183/2024. Peraturan lama bernama Permen LHK tetap berlaku sampai dicabut.

Apa bedanya limbah B3 dan limbah nonB3?

Limbah B3 mengandung bahan berbahaya dan beracun. Limbah nonB3 adalah sisa kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Penentuannya lewat uji karakteristik di laboratorium terakreditasi menurut Permen LHK 6/2021.

Apa arti cradle to grave?

Cradle to grave adalah batas sistem LCA yang mencakup seluruh daur hidup produk, dari pengambilan bahan baku sampai pembuangan atau daur ulang. Bila berhenti di gerbang pabrik, namanya cradle to gate.

Pelajari Istilah Ini dalam Praktik

Istilah pengambilan contoh uji, baku mutu, dan limbah B3 dipakai sehari hari dalam skema Petugas Pengambilan Contoh Uji Air, POPAL, dan Operator Penyimpanan Limbah B3. Lihat panduan memilih pelatihan kompetensi lingkungan atau daftar 14 skema pelatihan lingkungan hidup.

Referensi

Terakhir diverifikasi: 26 Oktober 2026. Definisi hukum diparafrasekan dari pasal yang disebut; untuk keperluan hukum, rujuk teks resmi peraturan. Definisi bertanda "redaksi" adalah penjelasan teknis, bukan kutipan peraturan.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh editor Pusat Studi Lingkungan sebelum terbit.

Popular Posts

Tags

  • glosarium lingkungan hidup
  • istilah lingkungan
  • baku mutu lingkungan
  • limbah B3
  • Amdal dan UKL-UPL
  • istilah LCA
Contact Us
Monday - Friday 08.00 - 17.00
Greenskill
info@pusatstudilingkungan.id
About Us

Pusat pembelajaran, kajian, dan pengembangan pengetahuan lingkungan berbasis regulasi, praktik, dan isu keberlanjutan.