Peta Regulasi Lingkungan Hidup: Air, Udara, dan Limbah B3
Peta regulasi lingkungan hidup adalah daftar berjenjang peraturan yang mengatur pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3 di Indonesia, mulai dari undang undang sampai peraturan menteri dan lampirannya. Peta ini menunjukkan peraturan mana yang berlaku, apa isinya, dan peraturan lama mana yang sudah dicabut.
Halaman ini menjadi titik awal pilar regulasi. Untuk arti istilah seperti baku mutu, persetujuan teknis, atau SLO, buka glosarium lingkungan hidup. Untuk cara mengukur dan menghitung parameternya, buka cara mengukur dan menghitung parameter lingkungan.
Bagaimana Susunan Peraturan Lingkungan Hidup di Indonesia?
Peraturan lingkungan hidup tersusun dalam empat lapis. Lapis pertama adalah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sebagian ketentuannya diubah melalui Undang Undang Cipta Kerja (kini UU 6/2023). Lapis kedua adalah PP 22/2021, peraturan pelaksana utama yang mengatur persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, pengelolaan limbah B3 dan nonB3, serta sanksi administratif. PP ini sekaligus mencabut lima PP lama, termasuk PP 82/2001 tentang kualitas air, PP 41/1999 tentang pencemaran udara, dan PP 101/2014 tentang limbah B3. Lapis ketiga adalah peraturan menteri yang merinci tata cara dan baku mutu per sektor. Lapis keempat adalah lampiran, tempat angka baku mutu dan formulir berada. Perizinan berusahanya sendiri berjalan lewat PP 28/2025 dan sistem OSS. Karena itu, kewajiban sebuah pabrik hampir selalu ditemukan di lapis ketiga dan keempat, bukan di undang undang.
| Lapis | Peraturan utama | Yang diatur |
|---|---|---|
| Undang undang | UU 32/2009, diubah melalui UU 6/2023 (Cipta Kerja) | Prinsip, definisi, kewajiban umum, sanksi pidana |
| Peraturan pemerintah | PP 22/2021; PP 28/2025 (perizinan berusaha berbasis risiko) | Persetujuan lingkungan, mutu air dan udara, limbah B3 dan nonB3, perizinan lewat OSS |
| Peraturan menteri | Permen LHK (terbit sebelum 2024) dan Permen LH/BPLH (sejak 2025) | Tata cara, baku mutu sektor, kompetensi personel, pengawasan |
| Lampiran | Lampiran PP 22/2021 dan lampiran tiap peraturan menteri | Angka baku mutu, parameter, formulir, metode |
Peraturan Apa Saja yang Mengatur Air Limbah?
Untuk air limbah, rujukan teknis yang paling sering dipakai adalah Permen LH 5/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Peraturan ini memuat baku mutu per jenis industri dalam lampiran sektor, contoh perhitungan beban pencemaran, serta kewajiban memantau air limbah paling sedikit sekali sebulan dan melaporkannya setiap tiga bulan. Masalahnya, sejak 2025 beberapa lampiran sektor dan peraturan pendampingnya diganti satu per satu. Air limbah domestik kini diatur Permen LH/BPLH 11/2025, yang mencabut Permen LHK P.68/2016. Air limbah tekstil diatur Permen LH/BPLH 12/2025, yang mencabut Pasal 16A dan Lampiran XLII Permen LH 5/2014. Air limbah pakan ternak dan pakan akuakultur diatur Permen LH/BPLH 2/2026. Tata cara persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasional (SLO) tetap mengacu Permen LHK 5/2021, kecuali bagian yang dikecualikan peraturan sektor baru. Jadi sebelum memakai satu angka baku mutu, periksa dulu apakah lampiran sektor Anda masih berlaku.
| Peraturan | Isi pokok | Status per Oktober 2026 |
|---|---|---|
| PP 22/2021 | Mutu air, persetujuan teknis pembuangan air limbah | Berlaku; mencabut PP 82/2001 |
| Permen LH 5/2014 | Baku mutu air limbah per sektor, rumus beban, pemantauan bulanan | Berlaku, tetapi beberapa lampiran sektor sudah diganti |
| Permen LH/BPLH 11/2025 | Baku mutu dan standar teknologi air limbah domestik | Berlaku sejak 9 September 2025; mencabut P.68/2016 |
| Permen LH/BPLH 12/2025 | Baku mutu air limbah usaha tekstil | Berlaku; mencabut Pasal 16A dan Lampiran XLII Permen LH 5/2014 |
| Permen LH/BPLH 2/2026 | Baku mutu air limbah pakan ternak dan pakan akuakultur | Berlaku sejak 26 Februari 2026; mencabut sebagian Permen LHK 5/2021 untuk sektor ini |
| Permen LHK 5/2021 | Tata cara persetujuan teknis dan SLO pengendalian pencemaran | Berlaku dengan pengecualian sektor |
| Permen LHK P.5/2018 | Kompetensi dan kewajiban mempekerjakan POPAL dan PPPA | Berlaku |
Uraian baku mutu per sektor dibahas di baku mutu air limbah menurut PP 22/2021 dan baku mutu air limbah rumah sakit. Cara menghitung bebannya ada di cara menghitung beban pencemaran air limbah.
Peraturan Apa Saja yang Mengatur Udara Ambien dan Emisi?
Pengendalian pencemaran udara dibagi dua: udara ambien, yaitu udara di sekitar kita, dan emisi, yaitu gas buang dari sumber seperti cerobong dan genset. Baku mutu udara ambien nasional tercantum di Lampiran VII PP 22/2021, dengan parameter seperti SO2, CO, NO2, O3, partikulat PM10 dan PM2,5, serta timbal. Informasi mutu udara untuk publik disajikan dalam Indeks Standar Pencemar Udara menurut Permen LHK P.14/2020. Untuk emisi, baku mutunya diatur per jenis sumber. Contohnya Permen LHK 11/2021 untuk mesin dengan pembakaran dalam, termasuk genset, yang wajib dipenuhi paling lambat 1 Mei 2022. Usaha yang diwajibkan memasang pemantauan emisi terus menerus (CEMS) harus mengirim datanya ke SISPEK menurut Permen LHK 13/2021. Di sisi personel, Permen LHK P.6/2018 mengatur kompetensi PPPU dan POIPPU. Karena baku mutu emisi tersebar di banyak peraturan sektor, langkah pertama selalu memastikan sektor dan jenis sumber emisi Anda.
| Peraturan | Isi pokok | Catatan |
|---|---|---|
| Lampiran VII PP 22/2021 | Baku mutu udara ambien nasional | Menggantikan lampiran PP 41/1999 |
| Permen LHK P.14/2020 | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) | Untuk informasi publik, bukan untuk menilai kepatuhan cerobong |
| Permen LHK 11/2021 | Baku mutu emisi mesin dengan pembakaran dalam (genset) | Wajib dipenuhi paling lambat 1 Mei 2022 |
| Permen LHK 13/2021 | CEMS dan SISPEK | Integrasi paling lambat 1 Januari 2023, kecuali pembangkit listrik tenaga termal |
| Permen LHK P.6/2018 | Kompetensi PPPU dan POIPPU | Mencabut Permen LH 4/2011 |
Peraturan Apa Saja yang Mengatur Limbah B3?
Dasar pengelolaan limbah B3 kini ada di PP 22/2021, yang mencabut PP 101/2014. Aturan pelaksananya yang paling sering dipakai di lapangan adalah Permen LHK 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Peraturan ini mengatur enam karakteristik limbah B3, yaitu mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun, beserta metode ujinya. Uji karakteristik wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi, dan penghasil limbah B3 wajib melaporkan pengelolaannya setiap enam bulan. Untuk personel, Permen LHK 11/2024 menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang pengelolaan limbah B3, yang menjadi dasar skema operator dan manajer limbah B3. Selain itu, pemerintah pada Agustus 2026 menyatakan akan memperketat neraca limbah B3, tetapi aturan rincinya belum terbit saat halaman ini diverifikasi. Jika Anda menyimpan, mengumpulkan, atau mengangkut limbah B3, pastikan prosedur internal Anda mengacu ke Permen LHK 6/2021, bukan ke PP 101/2014 atau peraturan turunannya yang lama.
Penjelasan kewajiban dan sanksinya ada di regulasi pengelolaan limbah B3, sedangkan skema kompetensinya di skema sertifikasi manajemen limbah B3.
Peraturan Lintas Media Apa yang Berlaku untuk Semua Usaha?
Beberapa peraturan berlaku untuk semua media sekaligus. Persetujuan lingkungan, pengganti izin lingkungan, diatur di PP 22/2021 dan diproses lewat perizinan berusaha berbasis risiko menurut PP 28/2025, yang mencabut PP 5/2021. Pengawasan dan sanksi administratif kini diatur Permen LH/BPLH 6/2026, pengganti Permen LHK 14/2024. Penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) diatur Permen LH/BPLH 7/2025, pengganti Permen LHK 1/2021. Laboratorium lingkungan diatur Permen LH/BPLH 4/2026, pengganti Permen LHK P.23/2020. Petugas yang mengambil contoh uji dan mengukur kualitas lingkungan wajib bersertifikat menurut Permen LHK 13/2023. Masa peralihannya satu tahun untuk air, udara ambien dan kebauan, emisi sumber bergerak, kebisingan, dan getaran, serta tiga tahun untuk biologi lingkungan, limbah B3, dan emisi sumber tidak bergerak. Batas tiga tahun itu jatuh sekitar 8 November 2026, dihitung dari tanggal pengundangan 8 November 2023. Perusahaan yang memakai jasa laboratorium tetap perlu memastikan petugasnya bersertifikat.
| Topik | Peraturan yang berlaku | Menggantikan |
|---|---|---|
| Perizinan berusaha berbasis risiko | PP 28/2025 (5 Juni 2025) | PP 5/2021 |
| Pengawasan dan sanksi administratif | Permen LH/BPLH 6/2026 | Permen LHK 14/2024 |
| Proper | Permen LH/BPLH 7/2025 | Permen LHK 1/2021 |
| Laboratorium lingkungan | Permen LH/BPLH 4/2026 | Permen LHK P.23/2020 |
| Petugas pengambil contoh uji | Permen LHK 13/2023 | Permen LHK P.3/2018 |
Peraturan Lama Mana yang Sudah Dicabut?
Tabel ini merangkum peraturan yang masih sering dikutip artikel dan modul lama, padahal sudah dicabut seluruhnya atau sebagian. Kolom terakhir menunjukkan peraturan yang mencabutnya.
| Peraturan lama | Status | Dicabut oleh |
|---|---|---|
| PP 82/2001 (kualitas air) | Dicabut | PP 22/2021 |
| PP 41/1999 (pencemaran udara) | Dicabut | PP 22/2021 |
| PP 101/2014 (limbah B3) | Dicabut | PP 22/2021 |
| PP 27/2012 (izin lingkungan) | Dicabut | PP 22/2021 |
| PP 5/2021 (perizinan berusaha) | Dicabut | PP 28/2025 |
| Permen LHK P.68/2016 (air limbah domestik) | Dicabut | Permen LH/BPLH 11/2025 |
| Pasal 16A dan Lampiran XLII Permen LH 5/2014 (tekstil) | Dicabut sebagian | Permen LH/BPLH 12/2025 |
| Permen LHK 14/2024 (pengawasan dan sanksi) | Dicabut | Permen LH/BPLH 6/2026 |
| Permen LHK 1/2021 (Proper) | Dicabut | Permen LH/BPLH 7/2025 |
| Permen LHK P.23/2020 (laboratorium) | Dicabut | Permen LH/BPLH 4/2026 |
| Permen LHK P.3/2018 (petugas pengambil contoh uji) | Dicabut | Permen LHK 13/2023 |
| Permen LH 3/2009 (Manajer Pengendalian Pencemaran Air) | Dicabut | Permen LHK P.5/2018 |
| Permen LH 4/2011 (kompetensi pencemaran udara) | Dicabut | Permen LHK P.6/2018 |
Bagaimana Cara Memeriksa Status Peraturan Sebelum Dikutip?
Periksa status peraturan setiap kali akan menyusun laporan, dokumen lingkungan, atau materi pelatihan. Caranya sederhana. Pertama, cari nomor dan tahun peraturan di peraturan.bpk.go.id atau JDIH kementerian, lalu lihat kolom status: berlaku, dicabut, atau diubah. Kedua, buka bagian "dicabut sebagian" atau "diubah dengan", karena banyak peraturan lingkungan tidak dicabut utuh, melainkan hanya pasal atau lampiran tertentu. Permen LH 5/2014 adalah contohnya: peraturannya masih berlaku, tetapi lampiran tekstilnya sudah diganti. Ketiga, periksa pasal penutup peraturan baru di sektor Anda, sebab di sanalah tercantum peraturan lama yang tidak berlaku lagi. Keempat, perhatikan masa peralihan, misalnya batas sertifikasi petugas pengambil contoh uji. Terakhir, catat tanggal Anda memeriksa. Halaman ini sendiri mencantumkan tanggal verifikasi di bagian bawah dan akan diperbarui setiap kuartal, karena peraturan baru di bidang lingkungan hidup terus terbit sepanjang 2025 dan 2026.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PP 82/2001 masih berlaku?
Tidak. PP 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dicabut oleh PP 22/2021 sejak 2 Februari 2021. Rujukan mutu air sekarang adalah PP 22/2021 beserta lampirannya.
Apakah Permen LHK masih berlaku setelah kementeriannya berganti nama?
Ya, selama belum dicabut. Peraturan sejak 2025 ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, tetapi Permen LHK lama, misalnya Permen LHK 6/2021 tentang limbah B3, tetap berlaku sampai ada pencabutan.
Apa pengganti Permen LHK P.68/2016 tentang air limbah domestik?
Permen LH/BPLH 11/2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik, yang berlaku sejak 9 September 2025.
Apakah PP 5/2021 tentang perizinan berusaha masih berlaku?
Tidak. PP 5/2021 dicabut oleh PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditetapkan dan berlaku sejak 5 Juni 2025.
Siapa yang Menjalankan Peraturan Ini di Perusahaan?
Peraturan di atas menuntut personel bersertifikat di tiap media: PPPA dan POPAL untuk air limbah, PPPU dan POIPPU untuk udara, Operator Penyimpanan Limbah B3 dan Manajer Pengumpulan Limbah B3 untuk limbah B3, serta Petugas Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak yang batas masa peralihannya sudah dekat. Perbandingan skemanya ada di apa itu sertifikasi kompetensi lingkungan hidup dan daftar 14 skema pelatihan. Topik persetujuan lingkungan dibahas di persetujuan lingkungan sebagai pengganti izin lingkungan.
Referensi
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: jdih.esdm.go.id; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023: peraturan.bpk.go.id
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: peraturan.bpk.go.id; Lampiran VII: jdih.setkab.go.id
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: peraturan.bpk.go.id
- Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah: peraturan.bpk.go.id
- Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 (air limbah domestik): peraturan.bpk.go.id
- Permen LH/BPLH Nomor 12 Tahun 2025 (air limbah tekstil): peraturan.bpk.go.id
- Permen LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2026 (air limbah pakan ternak dan pakan akuakultur): peraturan.bpk.go.id
- Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan: jdih.kemenkoinfra.go.id
- Permen LHK Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang ISPU: peraturan.go.id
- Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam: peraturan.go.id
- Permen LHK Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISPEK: peraturan.bpk.go.id
- Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3: salinan di dlh.kendalkab.go.id
- Permen LHK P.5/2018 (POPAL dan PPPA): peraturan.go.id; Permen LHK P.6/2018 (POIPPU dan PPPU): peraturan.bpk.go.id; Permen LHK 11/2024 (KKNI pengelolaan limbah B3): peraturan.bpk.go.id
- Permen LHK Nomor 13 Tahun 2023 (pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan): peraturan.bpk.go.id
- Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif: jdih.kemenlh.go.id; Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Proper: jdih.kemenlh.go.id
- Siaran pers KLH/BPLH 13 Agustus 2026 tentang neraca limbah B3: kemenlh.go.id
Terakhir diverifikasi: 27 Oktober 2026. Status peraturan diperiksa di peraturan.bpk.go.id dan JDIH kementerian pada tanggal tersebut. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan perizinan atau sengketa, rujuk teks resmi peraturan.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh editor Pusat Studi Lingkungan sebelum terbit.