SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan atau keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas serta syarat jabatan. SKKNI tersusun dari unit kompetensi, yaitu kegiatan terkecil yang hasilnya terukur, dan menjadi acuan uji dalam sertifikasi kompetensi kerja.
Artikel ini membahas dokumen standarnya: dasar hukum, isi satu unit kompetensi, cara membaca kode unit, dan SKKNI yang dipakai skema bidang lingkungan hidup. Gambaran jenis sertifikasi ada di apa itu sertifikasi kompetensi lingkungan hidup, langkah pendaftaran sampai sertifikat ada di alur sertifikasi BNSP bidang lingkungan, sedangkan arti angka jenjang dibahas di perbedaan jenjang KKNI 3 dan 6.
Apa Dasar Hukum SKKNI dan Siapa yang Menetapkannya?
SKKNI diatur oleh dua peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang ditetapkan 19 Februari 2016 dan masih tercatat berlaku di JDIH Kemnaker per November 2026. Permenaker 2/2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional memuat definisi SKKNI pada Pasal 1 angka 2 dan mengatur bahwa SKKNI diterapkan dalam kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi, atau unit kompetensi. Permenaker 3/2016 mengatur tata cara penetapannya, termasuk struktur unit dan format kode. Setiap SKKNI kemudian ditetapkan per bidang lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, dan versi baru dapat mencabut versi lama. Contoh terbaru adalah Kepmenaker 299/2026 tanggal 22 Oktober 2026 tentang SKKNI keterampilan nonteknis hijau. Di sisi sertifikasi, PP 10/2018 Pasal 1 angka 1 menyatakan uji kompetensi mengacu pada SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus. BNSP tidak menguji langsung, tetapi memberi lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) sesuai Pasal 4.
| Peraturan | Isi yang relevan | Status per November 2026 |
|---|---|---|
| Permenaker 2/2016 | Sistem standardisasi kompetensi kerja nasional; definisi SKKNI (Pasal 1 angka 2); kemasan penerapan (Pasal 16 ayat (2)) | Berlaku |
| Permenaker 3/2016 | Tata cara penetapan SKKNI; kemasan (Pasal 13 ayat (1)); struktur unit (Pasal 14 ayat (1)); format kode (Lampiran) | Berlaku |
| PP 10/2018 tentang BNSP | Sertifikasi kompetensi kerja mengacu SKKNI (Pasal 1 angka 1); BNSP melisensi LSP (Pasal 4) | Berlaku; mencabut PP 23/2004 |
| Keputusan Menteri Ketenagakerjaan per bidang | Menetapkan SKKNI untuk satu bidang atau golongan pokok lapangan usaha | Dicek per nomor di JDIH Kemnaker |
Apa Itu Unit Kompetensi dan Apa Saja Isinya?
Lampiran Permenaker 3/2016 mendefinisikan unit kompetensi sebagai kegiatan terkecil yang output atau hasilnya merupakan satu satuan yang terukur. Pasal 14 ayat (1) menetapkan bahwa setiap SKKNI disusun dengan struktur yang sama, yaitu kode unit, judul unit, deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian. Judul unit dirumuskan sebagai pernyataan tugas, misalnya "Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah". Elemen kompetensi menguraikan langkah kerja, sedangkan kriteria unjuk kerja menjelaskan hasil yang harus dicapai di setiap langkah. Batasan variabel menyebut konteks, peralatan, peraturan, serta norma yang berlaku, dan panduan penilaian memberi arahan kepada asesor tentang konteks uji, pengetahuan, sikap kerja, dan aspek kritis yang menentukan apakah peserta dinilai kompeten. Karena itu satu skema sertifikasi selalu berisi beberapa unit. Di Pusat Studi Lingkungan, 14 skema yang tersedia berisi 4 sampai 10 unit, tergantung luas peran yang diuji.
| Unsur unit | Isi menurut Lampiran Permenaker 3/2016 |
|---|---|
| Kode unit | Identitas unit, 12 digit |
| Judul unit | Nama unit; pernyataan tugas atau pekerjaan yang dilakukan |
| Deskripsi unit | Lingkup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan |
| Elemen kompetensi | Langkah kegiatan yang harus dilakukan |
| Kriteria unjuk kerja | Kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen |
| Batasan variabel | Konteks, peralatan dan perlengkapan, peraturan, norma dan standar |
| Panduan penilaian | Konteks penilaian, persyaratan kompetensi, pengetahuan dan keterampilan, sikap kerja, aspek kritis |
Bagaimana Cara Membaca Kode Unit Kompetensi?
Lampiran Permenaker 3/2016 menetapkan kode unit kompetensi sebanyak 12 digit yang terbagi menjadi enam bagian. Bagian pertama adalah satu huruf kategori lapangan usaha sesuai KBLI. Bagian kedua adalah dua angka golongan pokok KBLI. Bagian ketiga adalah tiga huruf kapital singkatan bidang atau area pekerjaan. Bagian keempat adalah dua angka kode penjabaran, diisi 00 bila tidak ada penjabaran. Bagian kelima adalah tiga digit nomor urut unit, dan bagian terakhir adalah satu digit versi penerbitan SKKNI. Contohnya kode M.71PPC01.011.1 pada skema petugas pengambilan contoh uji biologi lingkungan. Huruf M menunjukkan kategori aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, angka 71 golongan pokok arsitektur dan keinsinyuran serta analisis dan uji teknis, PPC bidang pengambilan contoh, 01 penjabaran, 011 nomor urut, dan 1 versi pertama. Unit air limbah dan udara berawalan E.370000 dan E.390000 memakai pola penomoran berbeda, jadi cukup dicocokkan dengan daftar unit dalam keputusan menterinya.
| Bagian kode | Contoh M.71PPC01.011.1 | Contoh E.38PLB00.008.1 |
|---|---|---|
| Kategori KBLI (1 huruf) | M | E |
| Golongan pokok (2 angka) | 71 | 38 |
| Singkatan bidang (3 huruf) | PPC | PLB |
| Penjabaran (2 angka) | 01 | 00 |
| Nomor urut (3 digit) | 011 | 008 |
| Versi (1 digit) | 1 | 1 |
| Judul unit | Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan | Melakukan Penyimpanan Limbah B3 |
Angka versi penting saat membandingkan dokumen lama dan baru. Unit pengambilan contoh uji air, misalnya, kini tercantum sebagai M.71PPC01.006.2, artinya versi kedua. Bila sertifikat atau materi pelatihan Anda masih memuat versi lain, tanyakan kepada lembaga apakah standarnya sudah diperbarui.
SKKNI Apa yang Dipakai Skema Sertifikasi Lingkungan?
Skema bidang lingkungan hidup di Indonesia memakai unit dari beberapa keputusan menteri yang berbeda. Unit air limbah (awalan E.370000) dan pencemaran udara (E.390000) tercantum dalam Kepmenaker 187/2016 tentang SKKNI bidang pengelolaan limbah industri, yang ditetapkan 20 Juni 2016. Unit pengelolaan limbah B3 (E.38PLB00) ditetapkan Kepmenaker 191/2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang juga mengadopsi unit dari SKKNI sebelumnya. Unit pengambilan contoh uji (M.71PPC01) berasal dari Kepmenaker 381/2020 tanggal 30 Desember 2020, yang mencabut SKKNI pengambil contoh uji air tahun 2016. Kementerian yang membidangi lingkungan hidup lalu menjadikan kompetensi itu kewajiban kerja lewat Permen LHK P.5/2018 untuk air limbah, P.6/2018 untuk udara, Permen LHK 13/2023 untuk pengambilan contoh uji, dan Permen LHK 11/2024 untuk limbah B3. Untuk penilaian daur hidup, SKKNI ditetapkan Kepmenaker 178/2024 dengan awalan M.74LCA00. Cocokkan kode unit skema LCA yang Anda pilih dengan standar ini sebelum mendaftar.
| Bidang | SKKNI | Awalan kode unit | Skema di Pusat Studi Lingkungan |
|---|---|---|---|
| Pengendalian pencemaran air | Kepmenaker 187/2016 | E.370000 | PPPA (10 unit), POPAL (5 unit) |
| Pengendalian pencemaran udara | Kepmenaker 187/2016 | E.390000 | PPPU (10 unit), POIPPU (5 unit) |
| Pengelolaan limbah B3 | Kepmenaker 191/2019 | E.38PLB00 | Operator Penyimpanan (7 unit), Operator Pengumpulan (8 unit), Manajer Pengumpulan (9 unit) |
| Pengambilan contoh uji kualitas lingkungan | Kepmenaker 381/2020 | M.71PPC01, ditambah satu unit kerja sama berawalan F.43RAC01 | Lima skema petugas pengambilan contoh uji jenjang 3 (masing masing 6 unit) |
Mengapa Unit Kompetensi Penting Saat Memilih Skema?
Daftar unit adalah cara paling cepat untuk menilai apakah sebuah skema cocok dengan pekerjaan Anda, karena asesor menguji isi unit, bukan nama pelatihan. Unit skema operasional berbunyi "mengoperasikan" dan "melakukan perawatan", sedangkan unit skema penanggung jawab berbunyi "menentukan peralatan" dan "menyusun rencana pemantauan". Beberapa unit juga dipakai bersama. Unit E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah muncul di PPPA dan POPAL, unit E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi muncul di PPPU dan POIPPU, dan tiga unit umum (K3L, uji kinerja peralatan, kerja sama di tempat kerja) ada di kelima skema pengambilan contoh uji. Sebelum mendaftar, minta daftar kode dan judul unit dari lembaga, cocokkan dengan tugas harian, lalu siapkan bukti kerja per unit, seperti logbook, laporan, atau foto kegiatan. Pastikan juga sertifikat diterbitkan LSP berlisensi BNSP; panduannya ada di cara memilih lembaga sertifikasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SKKNI sama dengan sertifikat BNSP?
Tidak. SKKNI adalah standar yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan. Sertifikat kompetensi diterbitkan LSP berlisensi BNSP setelah peserta lulus uji yang mengacu pada standar tersebut (PP 10/2018 Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4).
Siapa yang menetapkan SKKNI?
Menteri Ketenagakerjaan, melalui keputusan menteri per bidang, dengan tata cara yang diatur Permenaker 3/2016.
Apakah isi SKKNI bisa berubah?
Bisa. Digit terakhir kode unit menunjukkan versi, dan keputusan menteri yang baru dapat mencabut yang lama. Contohnya Kepmenaker 381/2020 mencabut SKKNI pengambil contoh uji air tahun 2016.
Di mana mengecek SKKNI yang resmi?
Di situs skkni.kemnaker.go.id dan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (jdih.kemnaker.go.id), yang memuat naskah keputusan menteri beserta daftar unitnya.
Skema Apa yang Bisa Anda Ambil?
Pilih skema dari unit yang paling dekat dengan tugas Anda. Untuk air limbah: POPAL dan PPPA. Untuk udara: POIPPU dan PPPU. Untuk pengambilan sampel: Petugas Pengambilan Contoh Uji Air. Untuk limbah B3: Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang 3. Perbandingan semua skema ada di panduan memilih pelatihan kompetensi lingkungan dan daftar 14 skema pelatihan.
Referensi
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional: jdih.kemnaker.go.id
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI, Pasal 13, Pasal 14, dan Lampiran: jdih.kemnaker.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Pasal 1 dan Pasal 4: jdih.kemnaker.go.id
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 187 Tahun 2016 (SKKNI bidang pengelolaan limbah industri): jdih.kemnaker.go.id
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 191 Tahun 2019 (SKKNI bidang pengelolaan limbah B3): jdih.kemnaker.go.id
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 381 Tahun 2020 (SKKNI bidang pengambilan contoh dan pengukuran kualitas lingkungan): jdih.kemnaker.go.id
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 178 Tahun 2024 (SKKNI bidang penilaian daur hidup): jdih.kemnaker.go.id
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 299 Tahun 2026 (SKKNI keterampilan nonteknis hijau): jdih.kemnaker.go.id
- Daftar unit kompetensi 14 skema: halaman kursus pusatstudilingkungan.id, diakses 1 November 2026
Terakhir diverifikasi: 1 November 2026. Status peraturan diperiksa di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan dan peraturan.bpk.go.id. Daftar unit diambil dari halaman kursus pada tanggal yang sama dan dapat berubah bila SKKNI diperbarui.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh editor Pusat Studi Lingkungan sebelum terbit.